DUAPULUH LIMA POKOK-POKOK KEPERCAYAAN

GEREJA METHODIST INDONESIA

Pasal 1. Iman tentang ketiga-esaan Allah.

Hanya  ada  satu Allah yang hidup dan yang  benar,  yang kekal selama-lamanya, tidak terbatas, maha tahu, dan maha  kasih. Dialah pencipta dan pamelihara segala sesuatu, baik yang kelihatan  maupun yang tidak kelihatan. Didalam ke-Esaan Allah  ini  ada tiga oknum dari satu zat, satu kekuasaan dan satu kekekalan, yaitu Bapa, Anak dan Rohulkudus.

Pasal 2. Kalam atau Anak Allah yang sudah menjadi manusia.

Anak itu, yaitu firman Bapa, Allah sungguh2 dan kekal, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil tabiat manusia didalam  rahim perawan Maryam, sehingga ada dua tabiat  yang sungguh lengkap dan sempurna yaitu ke-Illahi-an dan ke-Manusia-an disatukan didalam satu oknum yang tidak dapat dipisahkan. Dialah  Kristus  satu-satunya, Allah sungguh-sungguh, yang benar  menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan  untuk memperdamaikan kita kepada BapaNya, dan Ia menjadi suatu Kurban bukan hanya  untuk menghapus dosa warisan melainkan semua dosa2 yang dilaku­kan oleh manusia.

Pasal 3. Kebangkitan Kristus.

Sesungguhnya Kristus sudah bangkita dari  antara  orang mati dan telah mengambil kembali tubuhNya dengan sempurna,  yaitu yang ada didalam tabiat manusia sempurna. Didalam keadaan ini Dia naik kesurga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk menghakimi semua manusia pada hari kiamat.

Pasal 4. Rohulkudus.

Rohulkudus  berasal dari Bapa dan Anak. Satu zat,  satu keagungan,  satu kemuliaan yang sungguh-sungguh dan kekal  dengan Bapa dan Anak.

Pasal 5. Alkitab.

Segala hal yang perlu diketahui untuk keselamatan terda­pat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak dapat dibaca di dalamnya  atau tidak dapat dibuktikan dengannya  janganlah  dipaksakan kepada seseorang bahwa hal tersebut harus dipercayai sebagai satu azas kepercayaan pokok atau dianggap pelu sebagai keharusan  atau kebutuhan untuk keselamatan.

Alkitab yang dimaksudkan ialah buku-buku yang telah ditetapkan  menjadi Kitab Suci, baik dari Kitab Perjanjian  Lama maupun  Kitab  Perjanjian Baru yang tidak pernah  diragukan  akan keasliannya didalam Gereja. Nama buku-buku yang ditetapkan ialah:

a. Perjanjian Lama :

1. Kejadian 14. II Tawarikh 27. Daniel

2. Keluaran 15. Ezra 28. Hosea

3. Imamat 16. Nehemia 29. Yoel

4. Bilangan 17. Ester 30. Amos

5. Ulangan 18. Ayub 31. Obaja

6. Yoshua 19. Mazmur 32. Yunus

7. Hakim-hakim 20. Amsal 33. Mikha

8. Ruth 21. Pengkotbah 34. Nahum

9. I Samuel 22. Kidung Agung 35. Habakuk

10. II Samuel 23. Yesaya 36. Zefanya

11. I Raja-raja 24. Yeremia 37. Hagai

12. II Raja-raja 25. Ratapan 38. Zakharia

13. I Tawarikh 26. Yehezkiel 39. Maleakhi

b. Perjanjian Baru :

1. Injil Matius 10. Epesus 19. Ibrani

2. Injil Markus 11. Filipi 20. Yakobus

3. Injil Lukas 12. Kolose 21. I Petrus

4. Injil Yohanes 13. I Tesalonika 22. II Petrus

5. Kisah Para Rasul 14. II Tesalonika 23. I Yohanes

6. Roma 15. I Timotius 24. II Yohanes

7. I Korintus 16. II Timotius 25. III Yohanes

8. II Korintus 17. Titus 26. Yudas

9. Galatia 18. Filemon 27. Wahyu.-

Pasal 6. Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

Perjanjian Lama tidak bertentangan dengan Perjanjian Baru, karena didalam kedua-duanya hidup yang kekal ditawarkan kepada  umat manusia oleh Kristus. Hanya Dialah Perantara diantara Allah dengan manusia, karena Dia sajalah Allah dan Manusia. Sebab itu janganlah kita hiraukan mereka yang menganggap  bahwa  orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan perjanjian yang fana. Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama, peraturan sembahyang dan hukum-hukum bangsa Yahudi yang diberikan Allah melalui Musa, namun orang Kristen masih tetap harus menaati  segala kesucian yang  tercantum di  dalam Taurat.

Pasal 7. Dosa Warisan.

Dosa warisan bukanlah penurunan dosa yang dilakukan oleh Adam, seperti diajarkan oleh Pelagius (Pelagianisme), tetapi adalah merupakan kemerosotan kodrat manusia yang diwarisi keturunan Adam, oleh karena manusia telah sangat jauh dari kebenaran, dan tiap manusia senantiasa cenderung kepada perbuatan dosa.

Pasal 8. Kehendak Yang Bebas.

Keberadaan manusia setelah Adam adalah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat kembali lagi untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan kodratnya sendiri untuk beriman dan berseru kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal yang  baik yang menyenangkan dan berkenan  kepada  Allah tanpa  anugerah  Allah dalam Yesus Kristus yang menolong kita, supaya kita mempunyai kehendak yang baik itu.

Pasal 9. Pembenaran Manusia.

Kita dibenarkan dihadapan Allah hanya karena jasa  Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni demi iman, bukan perbu­atan atau karena kita layak. Demikianlah bahwa kita dibenarkan hanya karena anugerah didalam iman. Inilah pengajaran yang  benar dan penuh dengan penghiburan.

Pasal 10. Perbuatan yang baik.

Meskipun perbuatan yang baik merupakan buah iman yang datang  sebgai akibat pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa  kita dan  tidak sanggup menghadapi  kekerasan  pengadilan Allah. Namun demikian, perbuatan baik itu berkenan dan dapat diterima Allah didalam Kristus, sehingga perbuatan baik itu  adalah  pernyataan dari iman yang hidup seperti pohon  yang  dikenal baik dari buahnya.

Pasal 11. Perbuatan yang berlebih-lebihan.

Perbuatan secara sukarela sebagai tambahan yang  mele­bihi  perintah Allah tidak dapat diajarkan apabila dengan kesombongan dan berlaku seperti usaha merebut pahala dari Tuhan. Tuhan Yesus Kristus jelas berkata: "Apabila kamu sudah berbuat  segala perkara yang diperintahkan kepada kamu, kamu wajib berkata : kami ini adalah hamba yang tidak berguna."

Pasal 12. Dosa Pesudah Pembenaran.

Bukan semua dosa yang dilakukan dsengan sengaja setelah pembenaran oleh Kristus, merupakan dosa melawan Rohulkudus yang tidak dapat diampuni. Pembenaran tidak tertutup bagi setiap orang yang jatuh kedalam dosa sesuadah dibenarkan. Sesudah kita meneri­ma Rohulkudus, kita masih mempunyai kehendak yang bebas untuk menjauhkan diri dari anugerah yang telah diberikan dan jatuh kembali didalam dosa, tetapi dengan anugerah Allah kita dapat bangkit kembali serta memperbaiki hidup kita. Sebab itu barang siapa mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi  selama mereka hidup, atau menyangkal adanya pengampunan bagi orang yang sungguh-sungguh bertobat, haruslah dilawan dengan tegas.

Pasal 13. Gereja.

Gereja Kristus yang kelihatan adalah suatu perhimpunan orang beriman yang didalamnya firman Allah yang murni diberitakan dan  sakramen-sakramen  suci dilaksanakan  dengan benar sesuai dengan perintah Yesus Kristus didalam Alkitab.

Pasal 14. Api Penyucian.

Ajaran tentang "api penyucian" (Roma Katolik), pengakuan  dosa kepada imam adalah sebagai sakramen; demikian  juga  penyembahan  patung-patung dan peninggalan orang-orang suci adalah perbuatan manusia belaka dan sekali-kali tidak berdasarkan  Alki­tab, bahkan bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 15. Bahasa Dalam Kebaktian.

Satu perkara yang sama sekali bertentangan dengan Firman Allah, sebagaimana kebiasaan gereja mula-mula yang menggu­nakan  bahasa  yang tidak dimengerti orang dalam  kebaktian  umum digereja atau di dalam pelayanan sakramen-sakramen.

Pasal 16. Sakramen- Sakramen.

Sakramen yang ditentukan oleh Kristus, bukanlah  hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan orang Kristen saja, melainkan  tanda  anugerah dan kemurahan Allah kepada kita. Dia bekerja didalam batin kita untuk menghidupkan dan memperteguh iman kita akan Dia. Hanya dua Sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita didalam Injil, yaitu: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus. Menurut Alkitab bahwa sidi, perbuatan penyesa­lan, tahbisan Iman, pernikahan dan urapan penghabisan bukanlah Sakramen. Sakramen-sakramen tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan supaya kita melaksa­nakannya  dengan sepatutnya. Barang siapa menerima dengan tidak berlayak, akan mendatangkan hukum atas dirinya seperti yang dikatakan Paulus dalam I Korintus 11 ; 29.

Pasal 17, Baptisan Kudus

Baptisan bukanlah hanya suatu tanda pengakuan Iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dari orang-orang yang belum dibaptis, tetapi juga adalah suatu tanda kejadian manusia yang baru atau kelahiran baru, baptisan anak-anak  harus­lah tetaplah dipertahankan.

Pasal 18. Perjamuan Kudus.

Perjamuan  Kudus  bukan hanya suatu  tanda kasih yang harus dimiliki setiap orang Kristen, tetapi suatu Sakramen menge­nai penebusan kita oleh kematian Kristus, sehingga barang  siapa menerimanya dengan selayaknya dengan iman menerima roti yang dipecah-pecahkan Nya itu sebagai pengambilan bahagian tubuh Kristus, dan demikian juga cawan yang diberkati itu adalah pen­gambilan bahagian dari darah Kristus. Ajaran tentang 'Transubtan­siasi' atau 'Perubahan Zat' baik roti maupun anggur dalam  Perjamuan  Tuhan, tidak ada buktinya dalam Alkitab, melainkan berten­tangan dengan  Firman  Allah, sebab dengan demikian timbullah bermacam-macam takhyul.

Tubuh Kristus yang diberikan dan dimakan dalam Sakramen ini hanya secara surgawi dan rohani. Menerima dan  makan  tubuh Yesus Kristus dalam Sakramen ini, adalah iman,Perjamuan Kudus, tidak disuruh Kristus hanya diasingkan, dipertontonkan,disanjung atau disembah.

Pasal 19. Dua Unsur Perjamuan Kudus.

Cawan Tuhan tidak dilarang kepada warga  gereja, karena kedua unsur dalam perjamuan Tuhan itu telah ditentukan dan diper­intahkan  oleh Kristus sendiri dan harus dijalankan kepada semua orang Kristen.

Pasal 20. Kurban Kristus pada Kayu Salib.

Persembahan Kristus yang sekali dilakukan adalah peneb­usan,pengampunan dan penghapusan yang esmpurna untuk segala  dosa seluruh dunia,yaitu dosa warisan maupun dosa perbuatan. Sebab itu kurban  misa  yang biasa dikatakan, bahwa  Pastor  itu  menawarkan Kristus bagi orang yang hidup dan yang telah mati untuk  mendapat pembebasan  dari kesakitan dan kesalahan adalah suatu pengajaran

dan tipu daya yang menyesatkan.

Pasal 21. Nikah Pendeta -Pendeta.

Hukum Allah tidak memerintahkan Pendeta-Pendeta Kristen untuk menghindarkan diri dari pernikahan. Oleh sebab itu halallah bagi  mereka  sama seperti orang-orang Kristen  lainnya,  asalkan nikah itu mendatangkan ibadat yang lebih sempurna.

Pasal 22. Tata Cara dan Upacara Gereja.

Tidak begitu penting semua tata cara dan upacara kebak­tian  sama di semua tempat atau sama sekali serupa, karena  tata cara dan upacara itu boleh berlainan dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara,zaman, adat-istiadat asalkan jangan  bertentangan dengan  Firman  Allah. Barang siapa dengan sengaja  dan  secara terbuka melanggar tata cara dan upacara gereja yang tidak berten­tangan dengan Firman Allah dan telah disetujui  dan ditetapkan oleh perhimpunan, harus ditegor secara terbuka, agar pelanggaran itu  jangan sampai melukai perasaan orang-orang yang masih lemah Imannya. Tiap-tiap gereja berhak menambah,mengurangi  tata cara dan upacara gereja asalkan tidak bertentangan dengan Firman Tuhan bahkan harus meneguh iman.

Pasal 23. Kewajiban orang-orang Kristen Kepada Pemerintah.

Semua orang Kristen berkewajiban mengikuti serta  menurut hukum-hukum pemerintah ataupun penguasa tertinggi di  negara tempat mereka menjadi warga negara atau bertempat tinggal. Setiap orang Kristen sebaiknya memakai semua cara yang baik untuk mendo­rong dan menyehatkan ketaatan kepada penguasa yang ada. Kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan sejauh mungkin bila hukum negara itu tidak melanggar hukum2 Allah.

Pasal 24. Harta Benda Orang Kristen.

Harta benda setiap orang Kristen bukanlah milik umum seperti sangkaan kebanyakan orang, tetapi semuanya adalah hak dan kuasa  masing-masing. Tetapi setiap orang haruslah bermurah hati mengamalkan miliknya itu dengan sukarela kepada orang-orang miskin, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 25. Sumpah Orang Kristen.

Sebagaimana kita mengakui bahwa Tuhan Yesus Kristus dan Rasulnya Yakub melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan sia-sia karena itu kita mengerti bahwa agama Kristen membolehkan seseorang bersumpah jika hakim menuntutnya, asalkan sumpah itu sesuai dengan iman kasih di dalam keadilan dan kebenaran.

[ return ]